Main Article Content
Abstract
The transfer of land rights through grants must be evidenced by a deed executed before a Land Deed Official (PPAT), who is also obliged to explain the contents and legal implications of the deed to the parties concerned. In practice, however, grants accompanied by compensation frequently give rise to legal issues, particularly where the parties do not fully understand the legal nature and consequences of the transaction. This study aims to analyze the occurrence of land grants accompanied by compensation, the legal responsibility of PPATs, and the legal consequences arising from such transactions. Employing a normative juridical method, this research utilizes statutory, case, and conceptual approaches with qualitative legal analysis. The findings indicate that the PPAT’s failure to provide adequate explanations regarding the legal consequences of the deed is associated with a shift in the parties’ understanding of the legal nature of grants and may create conditions that contribute to legal uncertainty. From a legal perspective, grants accompanied by compensation may be regarded as inconsistent with the essential characteristics of a grant and, therefore, may affect the validity of the legal act. Accordingly, PPATs should provide comprehensive legal explanations to the parties, while reciprocal legal relationships should be structured through legal instruments that correspond to their actual legal characteristics to ensure legal certainty and minimize the risk of future disputes.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2026 Muhammad Faza Kamla Alfitra, Ria Fitri, Teuku Abdurrahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
- Alamsyah F, Sapa NB. Hibah dan Wasiat dalam Transaksi Syariah. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2026;4:16–22.
- Lamia CF. Peralihan Hak Atas Tanah Warisan. Lex Privatum 2014;2:146205.
- Puspa Sari RM, Gunarto G. Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta 2018;5:324960. https://doi.org/10.30659/akta.5.1.241.
- Salsabila F. Penyuluhan Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Ilmiah Nusantara 2025;2:490–500. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3828.
- Aulia A. Prinsip Kehati-hatian PPAT dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review 2022;4:244–78. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13364.
- Praptaningrum D. Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah yang Belum Bersertifikat 2024.
- Suroso JT. Pembatalan Pemberian Akta Hibah yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau dari Persfektif Hukum Perdata Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 2021;20:46–54. https://doi.org/10.32816/paramarta.v20i2.109.
- Soekanto S. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat 2007.
- Jonaedi Efendi SHI, Johnny Ibrahim SH, Se MM. Metode Penelitian Hukum: normatif dan empiris. Prenada Media; 2018.
- Ali Z. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika; 2021.
- Soekanto S. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat 2007.
- Mezak MH. Jenis, Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum 2006.
- Tahir R, Astawa IGP, Widjajanto A, Panggabean ML, Rohman MM, Dewi NPP, et al. Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia; 2023.
- Aditama PN. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli 2017.
- Rusydi I. Hibah dan Hubungannya dengan Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 2017;4:212–24. http://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324.
- Sinaga NA. Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 2018;9. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.295.
- Darwin M, Hamid A, Samosir T. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil:(Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid. B/2022/PN Jkt Brt). Jurnal Hukum Lex Generalis 2025;6. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1496.
- Rinto Wardana S. Tanggung Jawab Pidana Kontaraktor atas Kegagalan Bangunan. Media Nusa Creative (MNC Publishing); 2022.
- Sumangkut MPP, Anand G. Perbuatan Melawan Hukum dalam Peralihan Aset Yayasan Keagamaan yang Diperoleh Melalui Hibah Bersyarat Tanpa Akta Otentik (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013). Al’Adl Jurnal Hukum 2017;9:357–77.
- Wibawa KCS. Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Crepido 2019;1:40–51. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51.
- Sudarmono BA. Batasan Penentuan Jumlah Kerugian Immateriil dalam Perbuatan Melawan Hukum (Studi kasus Putusan PN Bandung Nomor: 121/Pdt. G/2017/PN. BDG) 2020.
References
Alamsyah F, Sapa NB. Hibah dan Wasiat dalam Transaksi Syariah. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora 2026;4:16–22.
Lamia CF. Peralihan Hak Atas Tanah Warisan. Lex Privatum 2014;2:146205.
Puspa Sari RM, Gunarto G. Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta 2018;5:324960. https://doi.org/10.30659/akta.5.1.241.
Salsabila F. Penyuluhan Hukum Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta yang Dibuatnya. Jurnal Ilmiah Nusantara 2025;2:490–500. https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3828.
Aulia A. Prinsip Kehati-hatian PPAT dalam Proses Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Perwujudan Kepastian Hukum. Recital Review 2022;4:244–78. https://doi.org/10.22437/rr.v4i1.13364.
Praptaningrum D. Peran dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah yang Belum Bersertifikat 2024.
Suroso JT. Pembatalan Pemberian Akta Hibah yang Melanggar Legitieme Portie Ditinjau dari Persfektif Hukum Perdata Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum 2021;20:46–54. https://doi.org/10.32816/paramarta.v20i2.109.
Soekanto S. Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat 2007.
Jonaedi Efendi SHI, Johnny Ibrahim SH, Se MM. Metode Penelitian Hukum: normatif dan empiris. Prenada Media; 2018.
Ali Z. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika; 2021.
Soekanto S. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat 2007.
Mezak MH. Jenis, Metode dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum 2006.
Tahir R, Astawa IGP, Widjajanto A, Panggabean ML, Rohman MM, Dewi NPP, et al. Metodologi Penelitian Bidang Hukum: Suatu Pendekatan Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia; 2023.
Aditama PN. Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli 2017.
Rusydi I. Hibah dan Hubungannya dengan Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 2017;4:212–24. http://doi.org/10.25157/jigj.v4i2.324.
Sinaga NA. Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 2018;9. https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.295.
Darwin M, Hamid A, Samosir T. Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Fakta Materiil:(Studi Kasus Putusan Nomor: 248/Pid. B/2022/PN Jkt Brt). Jurnal Hukum Lex Generalis 2025;6. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1496.
Rinto Wardana S. Tanggung Jawab Pidana Kontaraktor atas Kegagalan Bangunan. Media Nusa Creative (MNC Publishing); 2022.
Sumangkut MPP, Anand G. Perbuatan Melawan Hukum dalam Peralihan Aset Yayasan Keagamaan yang Diperoleh Melalui Hibah Bersyarat Tanpa Akta Otentik (Kajian Putusan Nomor 2016 K/Pdt/2013). Al’Adl Jurnal Hukum 2017;9:357–77.
Wibawa KCS. Menakar Kewenangan dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Perspektif Bestuurs Bevoegdheid. Crepido 2019;1:40–51. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.40-51.
Sudarmono BA. Batasan Penentuan Jumlah Kerugian Immateriil dalam Perbuatan Melawan Hukum (Studi kasus Putusan PN Bandung Nomor: 121/Pdt. G/2017/PN. BDG) 2020.